Hampir 10 tahun lebih dalam bekerja saya menangani hal-hal teknis yang berhubungan dengan Gas Metering System (GMS) tepatnya mulai tahun 2004 s/d 2014. maka mulai pertengahan tahun 2015 saya di mutasi ke bidang Pipeline masih perusahaan yang sama. pertama kali mendapat tugas ini ada sedikit keraguan apakah saya dapat menyesuaikan diri di bidang ini ? tetapi dengan keinginan untuk belajar dan menguasai hal-hal baru akhirnya saya menemukan juga titik nyaman pada bidang ini dan saya mulai menikmati tantangan yang ada. sebagai sara syukur saya dan niat berbagi ilmu, mulai saat ini tulisan di blog sederhana ini akan mulai diramaikan oleh hal-hal yang berhunbungan dengan Pipeline System terutama Pipa bawah laut yang digunakan untuk mengangkut gas bumi dari fasilitas pengolahan yang berada di Sumatera Selatan ke titik penerimaan di negeri jiran Singapura. pada tulisan pertama ini saya akan berbagi mengenai Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) berikut dengan fungsi dan perannya sebagai salah satu peralatan untuk menjaga keselamatan Pipa Gas bawah laut. silahkan membaca dan memberi saran dan kritik jika ada.
Peran dan Fungsi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) sebagai Instrument Pengaman Pipa Offshore
I. Pengantar
Pengamanan Pipa bawah laut terhadap kerusakan atau lalulintas kapal atau kegiatan di laut lainnya dapat dilakukan dengan berbagai cara antaralain:
1. Membangun atau Kontruksi Pipa bawah laut tersebut sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku di dunia MIGAS dan diatur Code dan Standard Internasional yang berlaku, hal ini dilakukan pada tahap kontruksi.
2. Operasional sesuai dengan desain dan kapasitas Pipa, hal ini dilakukan disaat mulai operasi sampai saat ini.
3. Melakukan Maintenance atau Perawatan rutin terhadap pipa bawah laut, hal ini dilakukan sejak mulai beroperasi hingga saat ini dengan mengikuti Work Program (WP) dan Work Instruction (WI) untuk pipa bawah laut tersebut.
4. Mendaftarkan atau menginformasikan keberadan Pipa bawah laut tersebut ke Pihak Berwenang atau Masyarakat umum terutama para pihak yang beraktivitas atau berusaha di laut, hal ini telah dilakukan dengan dibuktikan pipa bawah laut tersebut dapat terlihat dalam peta laut atau peta pelayaran yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
5. Melakukan Patroli dan Pengawasan (surveillance) secara rutin, hal ini dapat di lakukan dengan melaksanakan kegiatan Patroli laut dan Radar monitoring system (radar surveillance) yang digunakan untuk memonitor pergerakan kapal di sekitar pipa tersebut.
6. Memasang Rambu Suar atau Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di beberapa titik yang dianggap rawan.
II. Dasar Hukum
Pemasangan SBNP harus dilaksanakan dengan mengikuti atau berpedoman pada beberapa peraturan hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Adapun beberapa Peraturan dan Perundangan yang menjadi rujukan antaralain:
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2010, Peraturan Pemerinta tentang Kenavigasian.
2. Peraturan Menteri (PM) N0.25 Tahun 2011, Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP).
III. Penerapan di Lapangan
Sebagai wujud dan bukti kepatuhan perusahaan pemilik pipa terhadap peraturan yang berlaku, maka dalam mengamankan pipa bawah laut, lingkungan, wilayah perairan dan para pihak pelayaran yang beraktivitas disekitar pipa bawah laut tersebut. Maka Perusahaan tersebut memasang SBNP di beberapa titik yang dianggap rawan dan mendaftarkan nya ke Daftar Suar Indonesia (DSI). sebagai contoh adalah lokasi pemasangan SBNP di beberapa lokasi di Batam berikut ini:
Tabel Lokasi Pemasangan SBNP
Pelampung Suar Rambu Suar
Perawatan (Maintenance) SBNP
Contoh Form Perwatan SBNP adalah sebagai berikut:
Contoh Form Maintenance Pelampung Suar
Contoh Form Maintenance Rambu Suar
Kendala yang dihadapi
Kenadala yang sering dihadapi dalam melakukan perawatan terhadap SBNP antaralain:
1. Lokasi beberapa SBNP yang berada di daerah yang jauh dari pulau Batam (remote area) seperti Bouy Marker (BM) 1, BM 1A, BM2, BM3 yang berada di lokasi yang jauh serta di Laut lepas, maka maintenance atau inspeksi hanya dlakukan 1 kali dalam seminggu
2. Kondisi Cuaca yang berubah-ubah, dalam keadaan gelombang tinggi antara November, Desember, Januari dan Februari sering menghambat rencana maintenance.
3. Tindakan yang kurang bertanggung jawab dari orang – orang tak dikenal yang melakukan pengrusakan, pencurian, memasang jaring atau menambatkan kapal di SBNP.
4. Rusaknya SBNP yang tertabrak Kapal atau kejadian lainnya, hal ini dapat terjadi akibat beberapa kondisi seperti Gelombang Tinggi, Kegagalan Mesin Kapal yang menyebabkan kapal hanyut dan menabrak SBNP.
Tabel Daftar Kejadian tertabraknya SBNP
Perbaikan atau Improvement
Sebagai upaya perbaikan atau improvement untuk menjamin SBNP dapat berfungsi dengan baik dalam mengamankan pipa bawah laut terdapat beberapa improvement yang dapat dilakukan antaralain:
1. Meningkatkan sosialisasi peran dan fungsi SBNP sebagai salah salu instrument yang berfungsi mengamankan pipa bawah laut ,lingkungan sekitar dan para pihak yang beraktivitas di sekitarnya seperti pada masyarakat tempatan, pemilik galangan kapal, pembuat kebijakan, atau instansi lainnya.
2. Untuk memonitor keberadaan SBNP agar tetap berada pada posisi atau koordinat yang diijikan oleh pemerintah, maka solusi surveillance seperti pemasangan Automatic Identification System (AIS) atau Global Positioning System (GPS) dapat menjadi alternative technology yang dapat digunakan untuk memonitor SBNP tersebut dari Control Room.
3. Pipa telah terdaftar di Peta Pelayaran Nasional dan telah dilengkapi dengan SBNP sebagai instrument pengaman, tetapi pengamanan pipa ini akan semakin lebih baik lagi jika mulai memimikirkan untuk mendaftarkan wilayah terlarang untuk lego janggar di peta pelayaran tersebut.
Demikianlah sedikit informasi mengenai Peran dan Fungsi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) sebagai Instrument Pengaman Pipa Offshore, dengan harapan dapat menambah wawasan yang berkunjung ke Blog ini. (salam dari laut)
Terima kasih atas tulisannya ini sangat bermanfaat. Saya ingin bertanya tentang SBNP ini untuk rambu2 yang perlu dipasang pada pondasi tower SUTT 150 kV yang berada di laut (+/- 300 m dari pantai dan berada di selat Batagau, Tarakan). Model rambu apa yang cocok, selain rambu tanda peringatan bahaya listrik, Terima kasih pak.
Pak siswanto..
sesuai dengan undang-undang kenavigasian perusahaan bapak dapat memasang Pelampung suar atau Buoys Marker, harap dilihat juga jika posisi tower listrik tersebut danggkal maka menara suar atau menara Navigasi lebih cocok, tetapi hal ini harus mendapat persetujuan Dirjen Perhubungan laut pak dalam hal ini Drektorat Navigasi DEPHUP silahkan koordinasi dengan Direktorat Navigasi diwilayah tersebut.
Salam
ZZA